Pengumuman Perubahan Nomenklatur Bank Perekonomian Rakyat

Dengan ini kami mengumumkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), telah terjadi perubahan nomenklatur dari “Bank Perkreditan Rakyat” (BPR) menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” (BPR).

Berdasarkan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang BPR & BPRS
  2. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 23 Tanggal 12 Februari 2025
  3. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0009992.AH.01.02 Tahun 2025 Tanggal 14 Februari 2025 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Surya Arthaguna Abadi

Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :

  1. Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha dan pihak lain yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT. Bank Perkreditan Surya Arthaguna Abadi, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kontrak tersebut.
  2. Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT. Bank Perkreditan Rakyat Surya Arthaguna Abadi, dan dokumen-dokumen lainnya masih dapat dipergunakan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
  3. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi PT. BPR Surya Arthaguna Abadi melalui email [email protected] atau nomor telp. 0811-330-5464.

Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.